LINTASPOST.ID, BOLMUT – Sejumlah warga di Kelurahan Bintauna mengeluhkan adanya pungutan biaya sebesar Rp200 ribu saat mengambil sertifikat rumah maupun tanah di kantor kelurahan. Padahal, sebelumnya aparat desa menyampaikan bahwa program sertifikat tersebut gratis.
Seorang warga, Lan Tombinawa, menceritakan aparat desa/kelurahan mendatangi rumah-rumah masyarakat untuk meminta agar sertifikat tanah diambil di kantor kelurahan. Namun setelah warga datang, mereka justru diminta membayar Rp200 ribu dengan alasan sebagai uang konsumsi sehari-hari bagi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat melakukan pengukuran.
“Awalnya dibilang gratis, tapi pas sampai di kantor kelurahan mereka minta uang Rp200 ribu. Katanya itu untuk makan minum petugas BPN,” ungkap Lan Tombinawa.
Saat dikonfirmasi, Lurah Bintauna membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia beralasan bahwa uang Rp200 ribu itu merupakan pengganti konsumsi bagi petugas BPN.
“Jadi saya telah mengundang masyarakat untuk memberikan penjelasan. Dari pihak pertanahan sendiri menyampaikan bahwa pengurusan sertifikat tanah atau rumah dikenakan biaya Rp350 ribu. Tapi di kelurahan kami tidak memberlakukan hal itu. Jadi saya minta kepada masyarakat untuk keikhlasan, dan ada juga masyarakat yang tidak keberatan memberi Rp200 ribu,” ujar Jefri Lahamesang selaku Lurah Bintauna.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Lan Tombinawa. Ia menegaskan bahwa kenyataannya sertifikat tidak diberikan jika warga tidak membayar Rp200 ribu.
“Apa yang menjadi pernyataan lurah itu tidak benar. Ada beberapa masyarakat yang tidak diberikan sertifikatnya karena terkendala biaya Rp200 ribu tersebut,” tegas Lan Tombinawa.
Masyarakat pun berharap instansi terkait segera turun tangan untuk mengklarifikasi dugaan pungutan liar ini agar tidak merugikan warga












