LINTASPOST.ID, KOTA GORONTALO – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber utama penerimaan daerah yang dikelola pemerintah provinsi. Namun, dalam skema pemungutannya terdapat pula bagian yang diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota, yang dikenal dengan istilah Opsen PKB (Opsen Pajak Kendaraan Bermotor).
Opsen PKB adalah porsi tertentu dari penerimaan PKB yang dibagikan kepada kabupaten/kota sebagai bentuk pemerataan keuangan daerah. Mekanisme ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tujuan memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa opsen PKB menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong kemandirian fiskal daerah. “Opsen PKB memberikan ruang bagi Kota Gorontalo untuk menikmati langsung penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya,” ungkap Nuryanto.
Ia menambahkan, besaran penerimaan opsen PKB bervariasi, tergantung pada jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah masing-masing. Khusus untuk Kota Gorontalo, penerimaan ini menjadi penopang penting dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Dengan adanya opsen PKB, diharapkan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan Kota Gorontalo semakin erat, terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan. Sebab, semakin tinggi kesadaran masyarakat, semakin besar pula manfaat yang akan kembali kepada daerah.












