Soal Laporan BSG Ke KPK, Adhan Dambea Warning Kantor BSG Yang Berdiri di Tanah Pemkot

banner 468x60

LINTASPOST.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo angkat bicara terkait dugaan laporan Kepala Badan Keuangan (BK) Kota Gorontalo, Nuryanto, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak Bank SulutGo (BSG). Laporan tersebut diduga muncul menyusul keputusan Pemkot untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari BSG ke Bank Tabungan Negara (BTN).

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menilai langkah pelaporan itu sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah kota. Ia menyebut bahwa BSG mencoba menafsirkan kebijakan pemindahan RKUD sebagai tindakan yang mengarah pada gratifikasi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“BSG mencoba menakut-nakuti pemerintah kota, seolah-olah pemindahan RKUD itu merupakan gratifikasi,” ujar Adhan saat ditemui usai rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di Bandhayo Lo Yiladia, Ahad (10/8/2025).

Adhan menegaskan bahwa pemindahan RKUD dari satu bank ke bank lain merupakan kebijakan yang sah secara hukum dan bukan pelanggaran. Ia bahkan menyebut bahwa langkah serupa pernah dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah lain, termasuk Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.

“Pemprov Gorontalo juga pernah memindahkan RKUD dari BRI ke BSG pada 2021. Begitu pula dengan Bone Bolango. Jadi, ini bukan hal baru,” jelasnya.

Menurut Adhan, kekhawatiran BSG kemungkinan dipicu oleh banyaknya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Gorontalo yang memiliki kredit aktif di bank tersebut. Diketahui, terdapat sekitar 2.000 ASN dengan total pinjaman mencapai Rp 17 miliar.

Ia juga menyesalkan tindakan BSG yang melaporkan pejabat Pemkot ke KPK, yang dinilainya justru memperkeruh hubungan kelembagaan.

“Sikap seperti ini justru memperpanjang masalah. Seharusnya BSG membangun komunikasi, bukan melaporkan,” kata Adhan.

Sebagai respons atas laporan tersebut, Adhan juga menyampaikan bahwa Pemkot tengah mengevaluasi keberadaan kantor cabang BSG yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Gorontalo. Ia menyebut pengelolaan aset akan dikaji ulang.

“BSG harus tahu bahwa kantor cabangnya berdiri di atas tanah milik Pemkot. Jika mereka tidak bersikap sebagaimana mestinya, aset itu bisa kami ambil alih,” tegasnya.

Pemkot Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pemindahan RKUD ke BTN disebut dilakukan dengan pertimbangan efisiensi dan peningkatan layanan publik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *