BPK Temukan Dugaan Penyelewengan Retribusi Pasar di Gorut, Dana Rp76 Juta Digunakan untuk Keperluan Pribadi

banner 468x60

LINTASPOST.ID, Gorontalo Utara — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi pelayanan pasar oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPK-UKM) Kabupaten Gorontalo Utara pada Tahun Anggaran 2023. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang mengungkap bahwa retribusi pasar senilai Rp76.893.000 tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi oleh sejumlah pegawai dinas.

BPK melakukan observasi lapangan di sembilan pasar saat hari pasar, dan melakukan uji petik serta konfirmasi kepada para mandor. Hasilnya, retribusi yang dipungut oleh mandor pasar seharusnya langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), namun sebagian justru diserahkan secara tunai maupun transfer kepada tiga pegawai Dinas PPK-UKM, yaitu Kepala Bidang Pasar (RB), Bendahara Penerimaan (JL), dan Pegawai Honorer (FD).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam pemeriksaan lanjutan yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah dan Inspektur, terungkap bahwa dana retribusi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dengan rincian:

  • Kepala Dinas PPK-UKM atas nama (GPDM) sebesar Rp8.960.708;
  • Kepala Bidang Perdagangan atas nama (RB) sebesar Rp2.000.000; dan
  • Bendahara Penerimaan atas nama (JL) sebesar Rp65.932.292.

Dinas PPK-UKM kemudian telah menyetorkan kembali dana tersebut ke RKUD melalui tiga Surat Tanda Setoran (STS) masing-masing bernomor 040/TGR INSP/V/2024, 040a/TGR INSP/V/2024, dan 049/TGR INSP/V/2024.

Tak hanya berdampak pada keuangan daerah, penyelewengan dana ini juga menyebabkan kekurangan gaji bagi para mandor pasar. Gaji para mandor dihitung berdasarkan 20% dari total retribusi yang disetor ke kas daerah, sehingga ketika dana tidak disetor sesuai ketentuan, hak mereka ikut berkurang.

BPK menilai bahwa kondisi tersebut melanggar beberapa ketentuan, antara lain:

  • PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama kewajiban penyetoran penerimaan ke RKUD dalam 1 hari dan kewajiban pembukuan serta pertanggungjawaban oleh bendahara penerimaan;
  • Perbup Gorontalo Utara No. 34 Tahun 2014 yang mewajibkan seluruh retribusi disetor dalam waktu 24 jam menggunakan STS dan melarang sistem borongan dalam pungutan retribusi.

BPK mencatat bahwa lemahnya perencanaan dan pengawasan menjadi penyebab utama permasalahan ini. Kepala Dinas dinilai lalai dalam merencanakan distribusi karcis dan memperhitungkan potensi retribusi. Selain itu, bendahara penerimaan tidak melakukan rekonsiliasi dengan Bidang Pendapatan, dan seluruh pihak yang terlibat didapati menggunakan dana retribusi untuk kepentingan pribadi.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Gorontalo Utara melalui Kepala Dinas PPK-UKM menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berkomitmen untuk menjalankan seluruh rekomendasi. BPK merekomendasikan agar:

  1. Kepala Dinas memastikan perencanaan distribusi karcis dan tidak menggunakan dana retribusi untuk keperluan pribadi;
  2. Kepala Bidang Perdagangan menghitung kebutuhan karcis dengan cermat;
  3. Bendahara Penerimaan melakukan rekonsiliasi rutin dengan Bidang Pendapatan.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media lintaspost.id masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait atas temuan BPK tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *