LINTASPOST.ID, Gorontalo – Diduga, sebesar Rp 280.718.579,41 denda keterlambatan atas pengadaan bangunan prasarana ruang isolasi Penyakit Infeksi Emergencing (PIE) pada RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe belum disetorkan.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2022, oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Gorontalo.
Pengadaan bangunan prasarana ruang isolasi PIE dilaksanakan oleh PT APP dengan kontrak nomor 050/PEN/PPK-RSAS/2587/VII/2022 Tanggal 15 Juni 2022 yang diubah terakhir kali berdasarkan adendum pemberian kesempatan II nomor 050/PEN/PPK-RSAS/478/I/2023 Tanggal 16 Januari 2023 senilai, Rp 5.992.261.983,61.
Berdasarkan surat perintah mulai kerja, pekerjaan tersebut dimulai sejak tanggal 18 Juni 2022 dengan jangka waktu penyelesaian 150 hari dan harus selesai pada tanggal 15 Desember 2022. Namun, hasil penelusuran dokumen diketahui terdapat tiga kali addendum terhadap pekerjaan tersebut.
Berdasarkan hasil tersebut, BPK, Tenaga Ahli, PPK, Inspektorat, Konsultan Pengawas Pengawas Lapangan dan Penyedia, melakukan pengamatan fisik atas hasil pekerjaan pada tanggal 18 Februari 2023 dan diketahui bahwa kemajuan pekerjaan belum selesai atau mencapai 100 persen dan belum terdapat serah terima pertama pekerjaan atau PHO.
Sehingganya, BPK menyimpulkan bahwa terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 52 hari yakni sejak Tanggal 28 Desember sampai dengan 18 Februari 2023. Penelusuran lebih lanjut dan konfirmasi dengan PPK, diketahui bahwa denda keterlambatan sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan pekerjaan tersebut belum ditetapkan dan setorkan walau jaminan pelaksanaan pekerjaan telah diperpanjang sebagai bentuk antisipasi atas keterlambatan yang terjadi.
Sementara itu, perhitungan denda keterlambatan oleh BPK yang belum ditetapkan sebesar Rp 280.718.579,41. PPK dan PT APP selaku penyedia jasa menyatakan bahwa memahami dan menerima permasalahan tersebut, serta menyetujui metodologi perhitungan denda keterlambatan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Direktur RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe, Andang Ilato melalui Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Hans Yahya mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak kedua.










