LINTASPOST.ID, KAB. GORONTALO – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024, terdapat penggunaan langsung atas penerimaan retribusi pelayanan sampah atau kebersihan pada DLHSDA Kabupaten Gotontalo sebesar Rp 24.860.000,00.
Dalam Hasil pemeriksaan atas pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan membandingkan dokumen SKRD, SSRD, Laporan Realisasi Pendapatan dan permintaan keterangan diketahui bahwa terdapat penggunaan langsung atas penerimaan yang tidak disetorkan ke RKUD sebesar Rp24.860.000,00.
Lebih lanjut, BPK telah melaksanakan konfirmasi secara uji petik pada lima tempat usaha yang teridentifikasi belum melakukan pembayaran retribusi berupa kantor, toko, minimarket, supermarket dan rumah makan di sepanjang Jl. Ahmad Wahab Kabupaten Gorontalo yang merupakan jalur pengangkutan sampah oleh DLHSDA. Hasil konfirmasi menunjukkan terdapat WR yang sudah melakukan pembayaran namun tidak terdapat dalam Laporan Realisasi Pendapatan yang dibuat oleh Operator Retribusi.
Saat melakukan permintaan keterangan kepada Operator Retribusi mengakui bahwa atas laporan realisasi pendapatan yang telah dibuat, terdapat WR yang sudah melakukan pembayaran namun tidak disetorkan ke RKUD sehingga dalam laporan tersebut dicatat belum melakukan pembayaran.
Kemudian, Operator Retribusi juga mengakui bahwa, terdapat arahan dari Kepala DLHSDA atas retribusi yang telah masuk untuk tidak disetorkan ke RKUD.
Uang tersebut oleh Operator Retribusi diserahkan secara tunai kepada Bendahara Penerimaan dan Kepala DLHSDA. Transaksi tersebut telah dilakukan berulang kali;
Atas SKRD dan SSRD retribusi tidak dibuatkan STS dan disimpan di rumah. Kondisi tersebut baru disampaikan kepada Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK di DLHSDA.
Selanjutnya terdapat arahan dari Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan apabila dilakukan konfirmasi atas Wajib Retribusi yang belum membayar untuk disampaikan bahwa pada WR tersebut tidak dilakukan pelayanan persampahan/kebersihan.
Permintaan keterangan kepada Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan menjelaskan bahwa baru mengetahui hal tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK di DLHSDA dan mengakui benar memberikan arahan kepada Operator Retribusi untuk menyampaikan bahwa atas WR yang belum membayar untuk disampaikan bahwa pada WR tersebut tidak dilakukan pelayanan persampahan/kebersihan.
Permintaan keterangan kepada Bendahara Penerimaan mengakui bahwa benar telah menerima uang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dari Operator Retribusi. Atas uang yang telah diterima digunakan untuk pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan operasional persampahan selang waktu akhir Oktober s.d. Desember 2024. Bendahara Penerimaan menjelaskan bahwa hal tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Kepala DLHSDA.
Permintaan keterangan kepada Kepala DLHSDA mengakui bahwa benar telah memberikan arahan kepada Operator Retribusi untuk tidak menyetorkan retribusi yang telah diterima ke Kas Daerah serta mengakui menerima uang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dari Operator Retribusi. Kepala DLHSDA menjelaskan bahwa atas uang yang diterima digunakan untuk keperluan BBM Operasional Kendaraan Persampahan. Bukti belanja BBM yang telah disampaikan berupa nota BBM sebesar Rp9.408.065,00 sehingga masih terdapat selisih sebesar Rp15.451.935,00 (Rp24.860.000,00 – Rp9.408.065,00). Atas penggunaan langsung Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Kepala DLHSDA bersedia bertanggung jawab untuk menyetorkan ke RKUD.










