BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Peralatan Pendidikan di Provinsi Gorontalo Senilai Rp12 Miliar: Indikasi Pengaturan Penyedia hingga Mark-Up Harga

banner 468x60

LINTASPOST.ID, GORONTALO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo mengungkap sejumlah temuan signifikan terkait pengadaan peralatan praktik siswa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran (TA) 2024. Audit terhadap 10 paket pekerjaan senilai total Rp12.068.272.000,00 menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang baru dirilis, BPK menyoroti lima poin utama pelanggaran dalam proses pengadaan melalui mekanisme e-purchasing (e-katalog) tersebut:

Bacaan Lainnya

BPK menemukan bahwa penyedia jasa untuk masing-masing paket pekerjaan telah ditetapkan sekitar 2-3 bulan sebelum proses e-purchasing dilakukan. Tim teknis bentukan Dinas Pendidikan diduga telah berkomunikasi secara informal melalui WhatsApp dengan penyedia terpilih untuk menanyakan kesanggupan tanpa melalui prosedur yang transparan.

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan banyak barang yang diterima sekolah tidak sesuai dengan Surat Pesanan. Beberapa temuan meliputi:

  • Perbedaan merek, tipe, dan ukuran barang.
  • Penggantian barang tanpa melalui adendum kontrak resmi.
  • Pembayaran tetap dilakukan 100% meskipun barang tidak sesuai spesifikasi.
  • Total nilai barang yang tidak sesuai spesifikasi mencapai Rp3.052.102.500,00.

Ditemukan barang senilai Rp2.604.946.000,45 yang hingga saat audit berakhir belum dapat digunakan. Sebagian barang masih dalam kondisi terbungkus atau tidak lengkap, sehingga tidak memenuhi kebutuhan operasional sekolah penerima.

BPK mengidentifikasi adanya kelebihan pembayaran akibat harga satuan yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar atau penyedia lain di e-katalog.

  • Pada satu paket pekerjaan (PT ASB), ditemukan selisih harga sebesar Rp359.580.000,00.
  • Secara akumulatif, terdapat indikasi kelebihan bayar sebesar Rp1.999.719.197,18 pada lima paket pekerjaan lainnya.

Pemeriksa mencatat bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak melakukan pengecekan detail saat serah terima barang. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) juga mengakui hanya fokus pada pengadaan konstruksi bangunan dan tidak memahami proses penyusunan spesifikasi teknis peralatan serta negosiasi harga.

Saat dikonfirmasi kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan yang saat itu menjabat Rusli W. Nusi, dirinya hanya mengatakan bahwa temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mekanisme penyelesaiannya melalui peringatan administrasi dan TGR oleh penyedia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *