Akui Terang-Terangan Sebagai Pelaku PETI, Adam Tantalama Sepertinya Kebal Hukum

banner 468x60

LINTASPOST.ID, POHUWATO – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali menimbulkan sorotan tajam. Salah satu nama yang disebut sebagai pelaku, Adam Tantalama, bahkan secara terbuka mengakui dirinya menjalankan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Dalam keterangan sebelumnya yang diperoleh lintaspost.id, Adam mengaku memiliki tiga unit alat berat untuk menunjang aktivitas PETI. Meski begitu, hasil pantauan di lapangan hanya menemukan satu unit alat yang beroperasi di wilayah Desa Bulangita, Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.

Bacaan Lainnya
banner 468x60

Tak berhenti sampai di situ, fakta terbaru menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum Polisi Kehutanan (HP) alias Hasan dalam aktivitas PETI yang dijalankan Adam. Dugaan ini menguat setelah konfirmasi media melalui nomor WhatsApp Adam ternyata dijawab oleh seorang Polisi Kehutanan yang bertugas di Pohuwato. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait adanya “backing” terhadap aktivitas pertambangan ilegal di daerah tersebut.

Namun saat awak media lintaspost.id mencoba mengkonfirmasi kepada oknum Polisi Kehutanan (HP) tersebut, ia menjawab bahwa dirinya lupa karena banyak pekerjaan.

Sementara itu, lokasi tambang yang dikelola Adam saat ini berada di Bulangita, tepat di belakang rumah sakit. Keberadaan aktivitas tambang tanpa izin di lokasi tersebut dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan serta hilangnya potensi penerimaan negara.

Secara regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, jika aktivitas tambang ilegal dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

Dengan adanya regulasi yang jelas ini, keterlibatan Adam Tantalama maupun pihak lain yang diduga mendukung aktivitas PETI seharusnya dapat ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *