LINTASPOST.ID, Gorontalo Utara – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2023 kembali mengungkap temuan signifikan. Salah satu sorotan tertuju pada Dinas Pendidikan, yang tercatat merealisasikan Belanja Barang dan Jasa tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp400.482.125,44.
BPK mengungkapkan, temuan tersebut merupakan hasil uji petik atas transaksi Belanja Barang dan Jasa yang bertujuan menilai keterjadian, keabsahan bukti pertanggungjawaban, serta kelengkapan dan hak serta kewajiban. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan dua permasalahan utama.
Permasalahan pertama adalah pemberian uang kepada perusahaan atau pihak ketiga yang namanya dipinjam untuk kepentingan realisasi anggaran, dengan total nilai mencapai Rp25.980.535,68.
Dalam pelaksanaannya, terdapat lima perusahaan – CV FM, CV FAB, CV MB, CV F, dan CV ARM – yang ternyata tidak mengetahui adanya transaksi belanja atas nama mereka. Nama perusahaan tersebut dipinjam oleh Direktur CV MC untuk memproses dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang disiapkan oleh pejabat dinas terkait. Setelah dana cair ke rekening perusahaan-perusahaan tersebut, dana ditarik secara tunai dan diberikan kepada Direktur CV MC, setelah dipotong fee sebesar 3% untuk pemilik perusahaan.
BPK juga mencatat bahwa Direktur CV MC sendiri turut menerima fee sebesar 3% dari nilai transaksi yang diproses.
Permasalahan kedua adalah pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp374.501.589,76. Temuan ini berasal dari pemeriksaan atas 18 SP2D yang diterbitkan Dinas Pendidikan untuk belanja penyelenggaraan kegiatan, pengadaan pakaian dan sepatu sekolah, dengan total anggaran sebesar Rp1.819.710.445,00.
Setelah dilakukan verifikasi, hanya sekitar Rp1.211.063.202,56 yang sesuai dengan pengeluaran riil. Sisa belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk membiayai operasional SKPD yang sebenarnya tidak dialokasikan dalam anggaran resmi. Namun, pihak dinas tidak mampu menunjukkan bukti pengeluaran secara fisik atas penggunaan dana tersebut.
BPK menyatakan bahwa para pihak terkait, termasuk PA (Pengguna Anggaran), PPK, PPTK, dan Direktur CV MC telah menyatakan bersedia bertanggung jawab dan menyetor kembali dana yang bermasalah ke Rekening Kas Daerah.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media lintaspost.id masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.










