LINTASPOST.ID, GORONTALO – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tidak sesuai Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2017 sebesar Rp 323.000.000,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2023 menunjukkan bahwa terdapat realisasi pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang melebihi ketentuan pada Perbup Nomor 51 Tahun 2017 sebesar Rp 323.000.000,00.
Kemudian, hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, dan Sekretaris DPRD, diketahui bahwa realisasi pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi untuk per orang per bulan masing-masing adalah Rp8.400.000,00 dan Rp10.600.000,00. Besaran jumlah tersebut sesuai dengan hasil pembahasan bersama dengan DPRD, Sekretaris DPRD, dan BKAD. Sehingga, besaran nilai tunjangan perumahan dan transportasi yang ada di DPA Sekretariat DPRD sesuai dengan RAPBD yang merupakan hasil pembahasan bersama dengan Badan Anggaran. Namun, besaran jumlah tunjangan tersebut tidak diusulkan menjadi peraturan bupati untuk mengganti Perbup Nomor 51 Tahun 2017. Sehingga, Perbup Nomor 51 Tahun 2017 masih tetap berlaku.
Lebih lanjut, hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD, Kasubag Keuangan Sekretariat DPRD, dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD mengakui bahwa tidak mematuhi peraturan yang berlaku terkait tunjangan anggota dan pimpinan DPRD, karena besaran pembayaran tunjangan transportasi per bulan dan tunjangan perumahan per bulan untuk bulan Oktober sampai dengan bulan Desember Tahun 2023 tetap sama dengan besaran pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan pada bulan Januari sampai dengan September Tahun 2023.
Hal tersebut karena Sekretariat DPRD menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Belanja Daerah TA 2022 dan 2023 (sampai dengan Triwulan III) untuk melihat rekomendasi atas permasalahan besaran pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan pada Sekretariat DPRD.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Sekretariat DPRD Kabgor.












