LINTASPOST.ID, Kota Gorontalo – Sarang burung walet, salah satu komoditas ekspor unggulan dengan nilai jual tinggi, kini secara resmi menjadi objek pajak daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menyatakan bahwa sarang burung walet termasuk dalam komoditas yang dapat dikenai pajak daerah.
Pemungutan pajak atas sarang burung walet diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan tarif pajak sebesar 10 persen dari nilai jual. Nilai jual tersebut dihitung berdasarkan harga pasar umum yang berlaku di daerah, dikalikan dengan volume produksi sarang burung walet.
Meski demikian, proses pemungutan pajak ini diakui masih menghadapi tantangan. Salah satu kendala utama adalah sistem self-assessment, di mana para pelaku usaha atau Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri besaran pajaknya. Sistem ini sangat bergantung pada kejujuran pelaku usaha dalam melaporkan volume dan nilai penjualan mereka.
Sayangnya, banyak pelaku usaha sarang burung walet yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, atau tidak melaporkan pendapatannya secara akurat. Hal ini menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi data dan berujung pada belum optimalnya kontribusi sektor ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen untuk mengintensifkan pemungutan pajak sarang burung walet melalui berbagai strategi, termasuk edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan serta menyetorkan pajaknya.
Pemerintah juga mengajak berbagai pihak lintas sektor untuk berkolaborasi dalam menggali potensi pajak sarang burung walet secara lebih komprehensif. Dengan kerjasama yang solid, potensi penerimaan dari sektor ini diyakini dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan daerah.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengimbau para pelaku usaha sarang burung walet agar berperan aktif dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
“Pajak dari sektor ini akan menjadi sumbangsih penting bagi PAD dan pembangunan di Kota Gorontalo,” tegas Nuryanto.