LINTASPOST.ID, GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (23/4/2025), guna melakukan konsultasi dan harmonisasi Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib). Kunjungan ini bertujuan menyelaraskan substansi peraturan daerah dengan praktik legislasi di tingkat nasional.
Ketua Pansus, Sarifudin Bano, menekankan pentingnya pengaturan keanggotaan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ia menegaskan bahwa hanya anggota resmi suatu AKD—seperti komisi, badan anggaran, atau badan legislasi—yang berhak mengikuti rapat. Kehadiran anggota lain diperbolehkan hanya jika terdapat penggantian sementara yang disahkan dengan surat dari fraksi.
“Pergantian sementara bisa dilakukan apabila anggota berhalangan karena tugas, tetapi harus disampaikan secara resmi oleh fraksi kepada pimpinan,” jelas Sarifudin.
Ia juga menyoroti masalah kehadiran anggota yang kerap tidak memenuhi kuorum rapat. Menurutnya, jadwal yang saling berbenturan menjadi penyebab utama. Menyikapi hal itu, Sarifudin mengacu pada mekanisme skorsing yang diterapkan di DPR RI, yakni maksimal dua kali skors masing-masing 30 menit. Bila kuorum tetap tidak tercapai setelah tiga kali skors, rapat dapat tetap dilanjutkan.
Hal ini, kata Sarifudin, perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan Tatib DPRD karena belum diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12.
Ia berharap hasil konsultasi ini menjadi rujukan penting dalam menyusun tata tertib yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan dinamika kerja DPRD Provinsi Gorontalo.