Kaban Keuangan Kota Gorontalo Apresiasi Saran Komisi II Dekot Terkait Pungutan Pajak

LINTASPOST.ID, GORONTALO – Kepala Badan (Kaban) Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto mengapresiasi saran dari Komisi II DPRD Kota Gorontalo terkait pemungutan pajak daerah. Selasa (15/10/2024).

Seperti apa yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo Herman Haluti, dalam rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) semester I tahun anggaran 2024 yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Herman Haluti mengatakan bahwa mereka siap menjadi contoh untuk menerapkan ketertiban bayar pajak tepat waktu. Bahkan dirinya juga menegaskan untuk melakukan pemungutan pajak kepada seluruh pejabat serta ASN sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan, Nuryanto mengatakan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan oleh Komisi II DPRD Kota Gorontalo dalam rangka mengoptimalisasi pajak daerah.

“Kami akan berupaya tegas terhadap wajib pajak daerah khususnya yang menunggak pajak daerah. Karena pajak daerah bersifat wajib bagi setiap warga dan tentunya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Nuryanto saat diwawancarai awak media lintaspost.id

Di samping itu, Badan Keuangan Kota Gorontalo juga akan terus melakukan sosialisasi ketentuan pajak daerah yang baru sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Ini juga terus kami sosialisasikan agar masyarakat dapat mengetahui tentang kewajiban perpajakan daerah, cara pembayarannya dan hal lain yang terkait penyelesaian pajak daerah. Semoga kedepan masyarakat akan sadar dengan kewajiban bayar pajak daerah,” tutup Nuryanto.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *