DPRD Gorontalo Gelar Paripurna Perubahan Agenda: Jadwalkan Penyampaian Rekomendasi Masalah Sawit

banner 468x60

LINTASPOST.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Perubahan Agenda Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang telah dilaksanakan pada hari yang sama.

Bacaan Lainnya

“Acara rapat paripurna hari ini adalah tunggal, yakni Pengumuman Perubahan Agenda Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026,” ujar Thomas Mopili.

Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa perubahan agenda merupakan langkah penyesuaian kerja lembaga legislatif agar sejalan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat, sambil tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Thomas Mopili menjelaskan dasar hukum pelaksanaan rapat ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Banmus hanya dapat diubah melalui Rapat Paripurna.

“Untuk itu, berdasarkan ketentuan tersebut dan memperhatikan rekomendasi Banmus tanggal 1 Oktober 2025, kami umumkan perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026,” lanjutnya.

Adapun perubahan agenda yang diumumkan adalah:

  1. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka penyampaian rekomendasi terkait permasalahan sawit di Provinsi Gorontalo dijadwalkan pada Senin, 6 Oktober 2025.
  2. Perubahan agenda kerja tersebut dilegitimasi melalui Rapat Paripurna bersifat pengumuman yang dilaksanakan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Dengan pengumuman ini, DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan agenda kerja yang terencana, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *