LINTASPOST.ID, BOLMUT – Diduga salah satu Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mantan Nara Pidan (Napi) inisial (YK). Hal tersebut mencuat setelah beberapa bukti putusan pengadilan dikantongi oleh awak media lintaspost.id.
Setelah dikonfirmasi, YK hanya menjawab bahwa persoalan tersebut bukanlah urusan awak media.
“Kenapa urusan saya. Mo pidana keh mo apa keh ndak ada urusan dg anda,” kutip pesan Whatsapp YK setelah dikonfirmasi.
Disisi lain, saat dikonfirmasi terkait regulasi mantan Nara Pidana yang menjabat sebagai PLT Kepala Dinas, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut, Khristanto Nani mengatakan bahwa Kalau narapidana harus ada putusan.
“Kalo narapidana harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pernah menjalani hukuman badan,” kutip pesan Whatsapp Khristanto Nani saat dikonfirmasi.
Dengan adanya bukti putusan, mengundang tanda tanya oleh salah satu Aktivis yang tak ingin disebut namanya bahwa kejadian tersebut merupakan kelalaian atau unsur disengaja oleh BKPP membiarkan mantan Napi menjabat sebagai Kepala Dinas.












