Sengketa Lahan PT Alif Satya Perkasa Memanas, Jhojo Rumampuk Soroti Minimnya Transparansi Jual Beli

LINTASPOST.ID, GORONTALO – Polemik jual beli lahan yang melibatkan PT Alif Satya Perkasa kian memanas setelah klaim keabsahan transaksi dari pihak perusahaan dibantah oleh salah satu ahli waris, Jhojo Rumampuk. Ia menilai persoalan utama dalam kasus ini berakar pada tidak adanya transparansi dalam proses jual beli sejak awal, terutama terkait dokumen, pembayaran, dan pembagian hak antar ahli waris.

Roy Dude sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat berupa tanda tangan serta penerimaan uang oleh para ahli waris sebagai dasar sahnya transaksi tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun, Jhojo menilai klaim tersebut tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang terjadi di lapangan.

Menurut Jhojo, foto yang dijadikan bukti oleh Roy Dude hanyalah dokumentasi saat penyerahan uang panjar sekitar Rp500 juta kepada seluruh ahli waris. Sementara untuk pelunasan, disebutkan baru dilakukan pada 6 Januari 2026 dan yang menjadi persoalan, bagian milik ibunya, Zubaedah Olii, tidak pernah diterima.

“Lantas bagaimana menurut Roy Dude bahwa penjualan itu sudah sah?” ujar Jhojo mempertanyakan.

Ia menjelaskan bahwa uang muka yang sempat diterima oleh ibunya hanya sekitar Rp65 juta lebih, dan dana tersebut hingga kini masih tersimpan utuh. Jhojo juga mengungkap adanya dugaan upaya tidak patut dalam proses tersebut.

“Namun saat itu, Roy Dude mendatangi rumah kakak saya dan saya menduga itu uang Rp10 juta digunakan menyuap ibu saya. Katanya dia disuruh serahkan oleh Anas Muda dan Pak Haji Wisnu Nusi dan itu ada rekaman cctv. Semua bukti masih ada dan lengkap,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jhojo membeberkan kronologi komunikasi yang telah ia lakukan kepada pihak perusahaan. Pada 8 Januari 2026, ia menghubungi Roy Dude untuk menegaskan bahwa dana pelunasan atas nama ibunya tidak pernah dan tidak akan diterima.

Kemudian pada 10 Januari 2026, Jhojo secara resmi menyerahkan surat pembatalan kuasa kepada Roy Dude. Meski demikian, persoalan tak kunjung selesai.

Pada tanggal 15 dan 23 Januari, Jhojo kembali menghubungi Roy Dude dengan substansi yang sama. Ia menyoroti bahwa bagian hak milik ibunya justru telah berada di tangan saudaranya, Zaenab Olii, tanpa sepengetahuan dan persetujuan ibunya.

Jhojo pun meminta agar hak tersebut segera dikembalikan dan diselesaikan secara transparan.Ia berharap pihak perusahaan tidak menggiring opini dengan narasi sepihak.

“Kami berharap pihak perusahaan memberikan informasi yang benar, bukan menggunakan alibi untuk membenarkan diri,” tegas Jhojo.

Jauh sebelumnya, masalah ini bermula dari tidakadanya transparansi jual beli diinternal ahli waris. Kata Jhojo, dokumen jual beli yang saat itu tidak diserahkan oleh perusahaan dan pemerintah Kelurahan Tanggikiki, yang memicu polemic ini menjadi berkepanjangan.

“ Ketika saya meminta Salinan dokumen jual beli pada akhir bulan September, Roy Dude mengungkapkan bahwa terdapat larangan keras dari Lurah Tanggikiki untuk memberikan dokumen itu. Padahal, saya meminta dari dan atas nama orang tua saya. Dan dokumen itu baru diserahkan nanti ada intervensi dari Ombudsman pada bulan maret 2026,” Ungkap Jhojo.

“ Apalagi, ketika kami mencoba komunikasi dengan owner Safa Marwah, yang menolak dan menantang kami untuk bermasalah. Padahal, niatan kami sejak awal, hanya meminta dokumen jual beli dan bermohon untuk menunda pembangunan dalam rangka menyelesaikan masalah internal waris. Dan mempertegas kapan pelunasan serta berapa harga dan ukuran sebenarnya? Karena, tidak ada surat perjanjian pelunasan, yang tentunya mengkhawatirkan sebab, bisa saja kami ditipu oleh Developer,” Tutup Jhojo.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *