LINTASPOST.ID, Bolmut – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara temukan ratusan miliar pembayaran honorarium yang tidak sesuai standar harga satuan regional pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Jumat (19/01/2024).
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Bolmut Tahun Anggaran 2022. Adapun pembayaran honorarium yang tidak sesuai standar harga satuan regional yakni pembentukan dan pemberian honorarium bagi panitia dan sekretaris panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah secara terbuka, dengan pemborosan senilai Rp 98.750.000,00.
Selanjutnya, penetapan panitia seleksi dan sekretaris panitia uji kompetensi pejabat pimpinan pratama dengan pemborosan senilai Rp 147.700.000,00. Tidak hanya itu, BKPP juga melakukan pembentukan dan pemberian honorarium bagi panitia dan sekretaris panitia seleksi terbuka pejabat pimpinan tinggi pratama dengan pemborosan Rp 123.008.600,00.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK melalui wawancara dengan PPTK dan bendahara pengeluaran yang menyatakan bahwa, ketidaksesuaian honorarium terjadi karena PPTK hanya memasukan nilai yang telah dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait pembayaran honorarium untuk tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan.