LINTASPOST.ID, BOLMUT – Dalam Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2022, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara, menemukan pemborosan pembayaran honor tim pelaksana kegiatan pada bagian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Dalam catatannya, BPK menemukan pembayaran honor tim pelaksana kegiatan dan Sekretariat tim pelaksana kegiatan pada bagian Pemerintah Sekretariat Daerah Bolmut tidak sesuai dengan standar harga regional.
Pada Tahun 2022, terdapat Honor tim pelaksana kegiatan dan Sekretariat tim pelaksana kegiatan pada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bolmut di bagian Pemerintah Sekretariat Daerah berdasarkan SK Bupati Nomor 71 Tahun 2022.
Standar harga satuan yang digunakan senilai 12 Juta untuk per orang/bulan pada posisi ketua, sementara untuk posisi anggota senilai 10 Juta untuk per orang/bulan. Padahal, standar harga satuan regional yang telah diatur senilai 1 Juta untuk posisi ketua per orang/bulan dan 750 Ribu untuk posisi anggota per orang/bulan.
Sehingganya, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian dan pemborosan anggaran sebesar 639 Juta.
Setelah dikonfirmasi, Samidin Korompot selaku Kepala Bagian Pemerintahan saat itu yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bolmut, membenarkan temuan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa memang pihaknya mengetahui regulasi pembayaran yang seharusnya mereka bayarkan. Namun, pihaknya tidak mengikuti aturan tersebut.
“Jadi memang benar temuan tersebut, kami juga mengetahui aturan pembayaran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 33 yang akumulasinya dihitung perjam. Akan tetapi kami melakukan hal tersebut hanya untuk menjaga harmonisasi antara pimpinan daerah,” ucap Samidin saat dikonfirmasi melalui via telepon.












