Sengketa Jual Beli Lahan Warisan, BPN Kota Gorontalo Digugat

banner 468x60

LINTASPOST.ID, Gorontalo  – Sengketa jual beli lahan warisan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, kini memasuki babak serius setelah dua ahli waris resmi mengajukan pengaduan ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan sengketa.

Dua ahli waris, Zubaedah Olii dan Udin Olii, ahli waris sah dari almarhum Y.H. Olii dan almarhumah Siti Salma Olii, melalui kuasa insidentil Jefri Rumampuk dan Johan Chornelis Rumampuk, melaporkan bahwa tanah warisan keluarga mereka telah diperjualbelikan kepada PT Alif Satya Perkasa, perusahaan pengembang properti yang diketahui dimiliki oleh Hj. Wisnu Nusi, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi Partai NasDem.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam laporan tersebut, ahli waris mengungkap adanya dugaan pemaksaan dalam proses penandatanganan dokumen jual beli. Dokumen diduga tidak dibacakan secara menyeluruh kepada para ahli waris yang telah lanjut usia.

Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian harga jual tanah. Perusahaan pengembang disebut membayar sebesar Rp175.000 per meter persegi, namun yang disampaikan kepada ahli waris hanya Rp155.000 per meter persegi. Selisih harga sebesar Rp20.000 per meter persegi diduga dikuasai oleh pihak tertentu, yakni wakil pengembang dan oknum perantara.

Kuasa insidentil ahli waris, Johan Chornelis Rumampuk, menjelaskan bahwa permasalahan ini juga diduga melibatkan konflik kepentingan oknum Lurah Tanggikiki yang menghambat akses ahli waris terhadap salinan dokumen jual beli.

“Ketika ahli waris meminta salinan dokumen, mereka justru dihalangi oleh Lurah Tanggikiki. Bahkan, terdapat pengakuan bahwa larangan pemberian dokumen berasal dari lurah,” ungkap Johan.

Ia menambahkan bahwa Lurah Tanggikiki diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pihak dalam silsilah keluarga, sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Upaya hukum telah ditempuh sebelum perkara ini dilaporkan secara resmi. Melalui kuasa hukum mereka, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H. dari Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates, para ahli waris telah melayangkan dua kali surat peringatan (somasi) tertanggal 28 September dan 6 Oktober 2025, yang berisi permintaan penghentian pembangunan serta keterbukaan dokumen. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.

Permasalahan semakin berkembang ketika BPN Kota Gorontalo tetap menerbitkan SHM atas nama PT Alif Satya Perkasa, meskipun telah menerima permohonan pemblokiran tertanggal 27 Oktober 2025 yang dilengkapi dokumen pendukung dan status tanah masih dalam sengketa warisan.

“Permohonan pemblokiran tersebut tidak ditanggapi, dan sertifikat tetap diterbitkan tanpa klarifikasi kepada kami,” ujar Johan.

Dalam perkembangan selanjutnya, Kepala Kantor BPN Kota Gorontalo disebut telah mengakui adanya kesalahan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Pengakuan ini dinilai sebagai indikasi kuat bahwa SHM yang diterbitkan berpotensi cacat hukum.

Atas dasar itu, para ahli waris menuntut agar SHM yang diterbitkan kurang dari tiga bulan tersebut segera dicabut secara administratif, karena dinilai bertentangan dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata.

“Perkara ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan jabatan. Untuk perdata, kami menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hak waris, serta pelaporan maladministrasi,” tegasnya.

Selain pelaporan ke Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, pihaknya juga akan menyurati Pemerintah Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo, serta mempertimbangkan pelaporan dugaan praktik mafia tanah kepada aparat penegak hukum.

banner 300x250 https://lintaspost.id/wp-content/uploads/2026/02/Hijau-dan-Putih-Modern-Marhaban-Ya-Ramadan-Instagram-Post-1-scaled.png

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *