LINTASPOST.ID, BOLMUT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah kilo 6, Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali menjadi sorotan. Lokasi yang sebelumnya sempat ditelusuri aparat kepolisian dan disebut tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan, kini menunjukkan temuan baru di lapangan.
Berdasarkan hasil pantauan terbaru pada Jumat (13/02/2026), di area yang diduga menjadi titik aktivitas PETI tersebut ditemukan sebuah bak berukuran besar. Fasilitas tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan material batuan yang mengandung emas sebelum memasuki tahap pengolahan.
Sorotan juga datang dari Arjun Gumohung, selaku Ketua Pengurus Besar Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow Utara (PB PPMIBU). Ia mempertanyakan fungsi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pengawasan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Menurutnya, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin itu telah berdampak pada kualitas air sungai di sekitar lokasi dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup apabila terbukti terjadi pencemaran.
“Jika sebelumnya Kapolsek mengatakan tidak ada aktivitas PETI, maka seharusnya ini sudah menjadi cukup bukti untuk mereka melakukan pemberhentian terhadap aktivitas PETI tersebut serta menangkap pelaku-pelaku PETI. Bahkan aktivitas ini berlangsung dan menimbulkan dampak terhadap sungai, maka harus ada langkah tegas. Fungsi pengawasan dan penegakan hukum perlu dijalankan secara serius,” ujarnya.












