LINTASPOST.ID, BOLMUT – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) secara resmi mencabut keanggotaan dua orang anggotanya, yakni Kurniawan Golonda dan Ishak Nani. Keduanya dinilai telah melanggar aturan organisasi dengan membelot dari kepengurusan PWI yang sah.
Ketua PWI Bolmut, Patris Babay, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas organisasi dalam menegakkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
“Setiap pelanggaran terhadap PD/PRT akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku. Kedua nama ini telah kami laporkan ke PWI Provinsi Sulawesi Utara dan juga telah diteruskan ke PWI Pusat,” ujar Patris.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa PWI Bolmut saat ini juga tengah menyiapkan langkah hukum atas dugaan penyalahgunaan atribut resmi organisasi, seperti penggunaan kop surat, stempel, serta identitas kelembagaan PWI oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas.
“Kami tidak akan membiarkan marwah organisasi dicemari oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan atribut resmi organisasi adalah tindakan serius yang dapat kami proses secara hukum,” tegasnya.
Patris kembali menekankan bahwa PWI yang sah adalah yang memiliki pengakuan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU), dan berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Hendry Ch Bangun secara nasional.