LINTASPOST.ID, GORONTALO – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo resmi laporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo, Johan Chornelis Rumampuk, sangat menyayangkan keikutsertaan Komisi III Deprov Gorontalo dalam rapat evaluasi APBD Tahun Anggaran 2024, oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo.
“Rapat tersebut diketahui dilaksanakan di salah satu rumah makan di Kabupaten Bone Bolango, Selasa 12 November 2024 lalu, berdasarkan undangan resmi dari Dinas PUPR dengan Nomor 005/PUPR-PKP-SEK/4246/X/2024,” kata Jojo, sapaan akrab Johan.
Johan memandang bahwa tindakan tersebut diduga berpotensi melanggar etika dan menodai harkat serta martabat lembaga DPRD Provinsi Gorontalo.
“Dugaan pelanggaran yang dilaporkan yakni tindakan diluar kewenangan Dinas PUPR, sebagai bagian dari eksekutif, bukanlah penyelenggara fungsi pengawasan,” ujar Jojo
Dengan demikian kata Jojo, undangan kepada Komisi III DPRD untuk membahas evaluasi APBD 2024 yang merupakan tugas legislatif, tidak memiliki landasan yang sesuai dengan aturan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami juga menyoroti lokasi rapat yang tidak sesuai pelaksanaan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang diharapkan dari agenda resmi lembaga DPRD,” tegasnya.
Lebih lanjut, indikasi dil-dilan atau gratifikasi keikutsertaan Komisi III DPRD dalam rapat yang diinisiasi Dinas PUPR di lokasi non formal. Ini mencederai prinsip integritas dan independensi DPRD sebagai pengawas pelaksanaan anggaran.
“Dasar hukum pelaporannya berdasarkan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mengatur fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan,” bebernya.
Berikut, kata Jojo, peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang tata tertib, khususnya pasal-pasal yang mengatur etika dan tata kerja anggota DPRD.
“juga Kode Etik DPRD Provinsi Gorontalo yang mengharuskan setiap anggota menjaga harkat, martabat, dan independensi lembaga,” imbuhnya.
Atas hal tersebut Jojo meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran etika tersebut, termasuk memeriksa surat undangan, notulen rapat, serta laporan penggunaan anggaran terkait pertemuan tersebut.
“Kami juga meminta BK Deprov Gorontalo memanggil dan memeriksa anggota Komisi III DPRD yang terlibat dalam rapat tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait tujuan, pelaksanaan, dan hasil dari pertemuan dengan Dinas PUPR,” tegas Jojo.
Jojo juga meminta BK menjatuhkan sanksi etis jika terbukti, kepada anggota Komisi III DPRD yang telah mencederai prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga DPRD Provinsi Gorontalo.
“Kami meyakini jika tidak ditindaklanjuti dugan pelanggaran ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai lembaga legislatif. Untuk itu, kami memohon agar Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan adil dalam menangani laporan ini,” tutupnya.