Pembelian Take Away Tetap Dikenakan Pajak Makanan dan Minuman

banner 468x60

LINTASPOST.ID, Gorontalo – Pembelian makanan dan minuman secara take away tetap dikenakan pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menurutnya dalam regulasi, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencakup penjualan makanan dan minuman yang dilakukan oleh restoran, termasuk layanan katering dan jasa boga.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Dengan demikian, baik pembelian makanan untuk dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang tetap menjadi objek pajak PBJT, selama usaha yang menjual makanan dan minuman termasuk dalam kategori wajib pajak,” tegas Nuryanto.

Namun, terdapat pengecualian dalam aturan yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024. Beberapa jenis usaha yang tidak dikenakan pajak PBJT – makanan dan minuman, antara lain:

  1. Usaha dengan peredaran tidak melebihi Rp2.000.000 per bulan.
  2. Penjualan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak khusus menjual makanan atau minuman.
  3. Makanan dan minuman yang dijual oleh pabrik yang memproduksi produk tersebut.
  4. Makanan dan minuman yang disediakan oleh penyedia fasilitas dengan usaha utama di bidang pelayanan jasa penumpang, seperti lounge di bandara.

“Dengan aturan ini, masyarakat yang membeli makanan di restoran atau katering tetap harus membayar pajak, meskipun memilih opsi take away. Sementara itu, usaha kecil dan sektor tertentu mendapat pengecualian agar tidak terbebani oleh pajak ini,” ujar Kepala Badan Keuangan tersebut.

Pemerintah Kota Gorontalo berharap, penerapan pajak ini dapat dipahami dengan baik oleh para pengusaha dan juga masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.   serta meminta untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaannya agar tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *