Gelar Pertemuan Dengan Finance, Polresta Gorontalo Kota Sosialisasikan Jaminan Fidusia

Fidusia
banner 468x60

LINTASPOST.ID, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota  menggelar pertemuan dan sosialisasi kepada finance terkait Jaminan Fidusia yang digelar di Aula Wira Pratama Polresta Gorontalo Kota. Jumat (10/11/2023). 

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kegiatan tatap muka sekaligus sosialisasi tersebut, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, diikuti oleh kepala cabang dan analisis kredit. 

 

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengatakan bahwa kegiatan tersebut digelar dengan maksud untuk menyampaikan perkembangan kebijakan dan peraturan terbaru di bidang layanan jaminan fidusia serta guna mencari solusi atas terjadinya permasalahan hukum di bidang Jaminan Fidusia terutama masalah pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. 

 

“Saya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dapat memberikan pemahaman bagaimana mekanisme dan tata cara pelaksanaan jaminan fidusia sesuai ketentuan yang berlaku. Mengingat, jaminan fidusia memberikan hak kepada pihak pemberi fidusia untuk tetap menguasai benda yang menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan kepercayaan,” ujar Leonardo. 

 

Selanjutnya, Leonardo juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mengalihkan atau memindahkan tangankan objek jaminan fidusia kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak finance atau leasing.

 

“Untuk meminimalisir adanya pengalihan jaminan fidusia, saya meminta agar pihak finance pada saat ada debitur yang mengajukan kredit harus di cek tempat tinggal sesuai KTP, pekerjaan dan penghasilan calon dengan cara turun langsung ke lapangan melihat kondisi keuangan debitur, akta fidusia harus ada, memberikan pemahaman terkait point penting tentang fidusia serta diharapkan pihak finance atau leasing juga mensosialisasikan kepada para debitur terkait jaminan fidusia,” tegasnya. 

 

Terakhir, Leonardo mengatakan permasalahan lain yang sering timbul dalam tindak pidana dibidang fidusia adalah dimana Pemberi Fidusia atau Debitur banyak yang melakukan tindak pidana fidusia disebabkan oleh ketidaktahuannya mengenai aturan hukum Jaminan Fidusia. Sehingga, tidak menyadari bahwa tindakannya tersebut merupakan tindak pidana dibidang fidusia, misalnya mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUJF, Terang Kompol Leonardo 

 

“Untuk itu pihak Finance harus lebih giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka bisa mendapatkan informasi dan pemahaman yang menyeluruh mengenai masalah fidusia, Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai Jaminan Fidusia kita harapkan kedepan permasalahan hukum dibidang Jaminan Fidusia dapat berkurang atau bahkan tidak terjadi lagi,” tutup Kompol Leonardo.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *