Diduga, Pengurus Parpol Lolos Anggota Bawaslu Kota Gorontalo

Bawaslu Kota gorontalo
banner 468x60

Lintaspost.id, Kota Gorontalo – Berdasarkan surat tanggapan masyarakat, terhadap calon anggota Bawaslu se-Gorontalo periode 2023-2028, Frengki Uloli masyarakat Kelurahan Dutohe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango memberikan tanggapan terhadap calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028 pada Pemilu 2024.

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam surat tanggapannya, ia menyebut bahwa dari 12 nama yang lolos, ada satu nama yang menurutnya harus dipertimbangkan lagi oleh Tim Seleksi calon anggota Bawaslu. Jumat (28/07/2022).

 

Kata Frengki, Pada tanggal (13/06), Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Provinsi Gorontalo telah mengumumkan 12 nama yang lolos sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

 

“Ada 12 nama peserta yang lolos di masing – masing Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Namun, sangat disayangkan ada salah satu peserta yang lolos tes atas nama Erman Katili sebagai Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, terindikasi sebagai pengurus salah satu partai politik yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKS) Provinsi Gorontalo,” ujarnya dalam surat tanggapannya.

Hal tersebut tentunya kata Frengki, sangat disayangkan, karena Bawaslu adalah salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu yang notabenenya harus kredibel dan independen serta bebas dari tendensi politik.

 

“Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga yang tercantum dalam persyaratan pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Gorontalo yakni, Tidak Pernah Menjadi Pengurus Parpol Dalam Kurun 5 Tahun Pada Waktu Mendaftar,” kutipnya.

 

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa dengan hal tersebut, ia meminta kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Provinsi Gorontalo agar kiranya dapat mempertibangkan dan mengevaluasi kembali peserta tersebut, untuk tidak diloloskan atau digugurkan sebagai peserta karena, hal ini tentunya sangat mencoreng nilai – nilai demokrasi serta melukai rasa keadilan.

 

“Adapun uraian bukti yakni pertama, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PKP Nomor 14/SK/DPN-PKP/VII/2022 tentang susunan personalia Dewan Pimpinan Provinsi Gorontalo PKP Periode 2022-2026, terus yang kedua benar adanya bahwa Timsel Bawaslu meloloskan Erman katili yang tertuang dalam Pengumuman hasil tes tertulis dan psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kota Gorontalo , Nomor 021/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023,” tutupnya

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *