LINTASPOST.ID, BOLMUT – Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) terdapat penggunaan langsung atas pendapatan retribusi pelayanan kesehatan pada 11 Puskesmas yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Senin (30/10/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas retribusi pelayanan kesehatan secara populasi pada 12 puskesmas, diketahui bahwa penerimaan retribusi pelayanan kesehatan yang disetorkan ke kas daerah merupakan penerimaan atas karcis pelayanan kesehatan Pendapatan, Asli Daerah (PAD) 10 persen dari tindakan medis dan jasa pelayanan kesehatan 90 persen dari tindakan medis.
Lebih lanjut, dalam kutipan LHP, Kepala Subbidang Pembukuan dan Pelaporan BPKPD Kabupaten Bolmut telah menyampaikan kepada Dinas Kesehatan Bolmut bahwa, seluruh penerimaan Puskesmas baik penerimaan atas karcis Pelayanan Kesehatan PAD 10 persen dari tindakan medis dan jasa pelayanan kesehatan 90 persen dari tindakan medis untuk disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan yang berlaku, kemudian pada APBD dan dicairkan oleh bendahara pengeluaran untuk dibagikan masing-masing penerima sesuai Peraturan Bupati Bolmut Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang pembagian jasa pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Bolmut.
Namun, hasil pemeriksaan terhadap buku penerimaan retribusi puskesmas selama tahun 2023, diketahui bahwa jumlah penerimaan retribusi pelayanan kesehatan berupa tindakan medis pada puskesmas senilai Rp 221.838.300,00. Atas jumlah tersebut, telah dilakukan pembayaran PAD ke Kas Daerah sebesar 10,12 persen atau senilai Rp 22.457.880,00 terdapat satu puskesmas yang kurang setor dan satu puskesmas yang lebih setor PAD 10 persen jasa pelayanan kesehatan harus disetorkan ke kas daerah sebesar 90 persen atau sebesar Rp 199.654.470,00 dari tindakan medis.
Namun, penyetoran jasa pelayanan kesehatan ke Kas Daerah hanya 55 persen atau senilai Rp 123.890.820,00 sehingga terdapat sisa sebesar 34,03 persen yakni senilai Rp 75.489.600,00 yang tidak disetorkan ke Kas Daerah pada 11 Puskesmas.
Selanjutnya, jasa pelayanan kesehatan yang tidak disetorkan ke Kas Daerah, disimpan oleh Bendahara Penerimaan Puskesmas untuk dibagikan kepada tenaga kesehatan sebagai jasa pelayanan.
Adapun ke 11 Puskesmas sebagai berikut :