LINTASPOST.ID, BOLMUT – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dinas milik Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dengan kendaraan milik warga Desa Sonuo, Kecamatan Bolangitang Barat, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LINTASPOST.ID, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WITA. Kecelakaan melibatkan sebuah mobil dinas jenis Toyota Innova dan mobil Honda Jazz milik Fuad Alamri.
Fuad Alamri mengaku saat kejadian dirinya sedang melaju di jalur utama. Namun, menurut keterangannya, mobil dinas yang berada di depannya tiba-tiba melakukan putar arah tanpa memperhatikan arus kendaraan dari belakang sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
“Saya berada di jalur utama dan sedang melaju. Tiba-tiba mobil dinas tersebut putar arah tanpa melihat kendaraan dari belakang hingga saya menabrak mobil itu,” ujar Fuad saat diwawancarai.
Fuad menuturkan, tiga hari setelah kejadian dirinya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Satuan Lalu Lintas Polres Bolaang Mongondow Utara dengan harapan mendapatkan kepastian hukum serta pertanggungjawaban atas kerusakan kendaraan yang dialaminya.
Namun, hingga lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat, ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penanganan perkara tersebut.
“Saya sudah melapor di Satlantas Polres Bolmut, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Padahal kasus ini sudah berjalan lebih dari dua bulan,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Bolaang Mongondow Utara, IPTU Jemmi N. Waraba, menjelaskan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan.
Menurutnya, penyidik sebelumnya telah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan antara para pihak.
“Kasus ini masih berproses. Sebelumnya sudah diupayakan penyelesaian melalui RJ, tetapi tidak ada titik temu. Minggu lalu kami sudah mengirimkan panggilan kepada beberapa saksi, namun mereka belum hadir. Saat ini sedang dibuatkan panggilan kedua. Setelah itu kami akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan,” ujar IPTU Jemmi N. Waraba.










