LINTASPOST.ID, GORONTALO – Jurnalis sekaligus korban pembacokan tahun 2021, Jefry Rumampuk, mulai menyiapkan tim hukum sebagai langkah antisipatif apabila mantan Gubernur Gorontalo yang kini menjabat Anggota DPR RI, Rusli Habibie, tidak memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas surat permintaan klarifikasi terbuka yang telah dilayangkan pada 8 Juni 2026.
Langkah tersebut dilakukan menyusul belum adanya tanggapan resmi dari Rusli Habibie terhadap surat yang dikirimkan Jefry. Dalam surat tersebut, Jefry meminta penjelasan terkait unggahan media sosial yang dibuat oleh mantan terpidana kasus pembacokan dirinya, Edi Prasetyo Nurkamiden, yang secara terbuka menyebut nama Rusli Habibie dalam kaitannya dengan peristiwa pembacokan yang terjadi pada 25 Juni 2021.
Menurut Jefry, pembentukan tim hukum bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap pihak mana pun, melainkan sebagai upaya dalam rangka kepastian hukum dan kejelasan informasi yang telah berkembang luas di tengah masyarakat.
“Sebagai korban, saya memiliki hak untuk memperoleh kejelasan atas informasi yang telah menjadi konsumsi publik. Jika dalam batas waktu yang telah saya berikan tidak ada klarifikasi maupun hak jawab, maka tentu langkah hukum menjadi salah satu opsi yang harus dipertimbangkan,” ujar Jefry.
Dalam surat klarifikasi terbuka yang dipublikasikan itu, Jefry memberikan waktu tujuh hari kepada Rusli Habibie untuk memberikan tanggapan. Ia mengajukan lima pertanyaan pokok, mulai dari dugaan komunikasi dengan Edi Prasetyo Nurkamiden sebelum maupun sesudah peristiwa pembacokan, kemungkinan adanya keterlibatan dalam bentuk apa pun, hingga kesediaan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam pengungkapan fakta yang lebih utuh.
“Surat tersebut bukanlah tuduhan ataupun bentuk penghakiman terhadap Rusli Habibie. Permintaan klarifikasi dilakukan karena namanya telah disebut secara terbuka dalam perkara yang telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap,” jelas Jefry.
Perkara pembacokan terhadap Jefry sendiri telah diproses melalui mekanisme hukum dan para pelaku telah dijatuhi hukuman pidana. Namun, munculnya unggahan terbaru dari Edi Prasetyo Nurkamiden kembali memunculkan spekulasi di ruang publik terkait kemungkinan adanya pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Karena itu saya menilai hak jawab dan klarifikasi terbuka dari Rusli Habibie menjadi penting untuk mengakhiri berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat. Apalagi status beliau saat ini adalah Anggota DPR RI, yang tentunya tidak bisa dianggap sepele,” tegas Jefry.
“Yang kami harapkan adalah penjelasan yang terang dan terbuka. Jika hak jawab itu digunakan, tentu publik bisa menilai secara objektif. Namun apabila tidak ada respons sama sekali, maka tim hukum akan mengkaji berbagai langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Jefry.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Rusli Habibie terkait permintaan klarifikasi yang diajukan Jefry Rumampuk. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.










