LINTASPOST.ID, GORONTALO – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi belanja barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo tidak didukung dengan bukti senyatanya.
Dinas PUPR telah merealisasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp21.957.571.041,00, yang setara dengan 92,79% dari total anggaran sebesar Rp23.662.678.692,00. Realisasi ini mencakup berbagai belanja, seperti bahan bangunan, bahan bakar, suku cadang, alat tulis, serta belanja jasa dan perjalanan dinas.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK menunjukkan adanya pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti senyatanya sebesar Rp24.307.000,00. Dinas PUPR mencatat bahwa belanja ini dilakukan di Rumah Makan (RM) FL, dimana pemiliknya mengakui adanya kesepakatan dengan Bendahara Pengeluaran untuk membuat bukti belanja yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR memproses pembayaran ke penyedia tanpa verifikasi yang memadai, dan pengembalian selisih antara jumlah yang ditransfer dan belanja riil dilakukan dalam bentuk tunai. Pemilik RM FL juga mengkonfirmasi tidak memiliki catatan penjualan kepada Dinas PUPR.
BPK menemukan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, yang mengharuskan setiap pengeluaran dilengkapi dengan bukti yang sah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Heru Thalib, mengatakan bahwa dirinya tidak tahu akan hal tersebut dengan alasan dirinya hanya sebagai PLT Kepala Dinas serta ia merekomendasikan untuk melakukan konfirmasi ke pihak Inspektorat.
”Sebaiknya konfirmasi ke Inspektorat saja ya, soalnya saya tidak punya data ini karena data-data tersebut yang tahun kemarin,” kutip Heru melalui via WhatsApp.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Inspektorat Kota Gorontalo.













