LINTASPOST.ID, BOLMUT – Dugaan penggelapan anggaran pembayaran gaji perangkat dan kelembagaan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Bolangitang II, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) oleh mantan Bendahara desa, Ridwan Yarbo kembali mencuat ke publik.
Pasalnya, sebanyak 57 orang anggota perangkat dan kelembagaan yang ada di Desa Bolangitang II, gajinya tidak dibayarkan akibat dugaan penggelapan anggaran Dana Desa tersebut. Sempat dikabarkan menghilang, kini Ridwan Yarbo mulai terlihat di Desa Bolangitang.
Dikutip dari media wakilrakyat.co.id, Kepala Desa Bolangitang II, Desmon Pua membenarkan dugaan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa memang benar Ridwan Yarbo melakukan penggelapan anggaran Dana Desa sehingganya pembayaran gaji para aparat dan kelembagaan desa tidak terbayarkan.
“Jika di total anggaran yang dicairkan ada 100 juta lebih bahkan hampir mendekati 200 juta. Namun, sisa di kas yang ada justru tinggal 75 juta sekian. Sehingganya, untuk pencairan Oktober dan November saldo kas Desa sudah tidak mencukupi untuk membayar gaji aparat Desa dan Kelembagaan,” ucap Desmon Pua kepada awak media wakilrakyat.
Tidak hanya itu, Desmon juga menyebutkan bahwa permasalahan tersebut sudah pernah dilaporkan ke Polres Bolmut pada tahun 2022, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait permasalahan tersebut.
“Jadi kejadian ini terjadi di tahun 2022 dan ini sudah saya laporkan ke Polres Bolmut, bahkan saya sendiri yang melaporkan karena saya juga menjadi korban dalam permasalahan ini. Namun sampai saat ini tidak ada titik terang terkait permasalahan penggelapan anggaran tersebut,” ucap Desmon saat diwawancara melalui via telpon.
Dengan mencuatnya kembali kasus ini ke permukaan publik, salah satu masyarakat Desa Bolangitang II yang tidak ingin disebut namanya, mengatakan bahwa kasus tersebut juga sudah pernah menjadi bahan perbincangan dan heboh di halaman facebook.
“Antara dua, kalau bukan mantan bendahara yang kebal hukum, Polres Bolmut yang lemah. Kasus ini sudah sejak 2022, bagaimana bisa sampai sekarang belum ada titik terang. Sedangkan bukti-bukti sudah jelas, bahkan kepala desa langsung yang membenarkan dan melaporkan hal tersebut,” ucap salah satu masyarakat Desa Bolangitang II yang tak ingin disebut namanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolmut melalui via whatsapp terkait perkembangan laporan penggelapan Anggaran Dana Desa tersebut. Kasat Reskrim Polres Bolmut belum memberi tanggapan apapun. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terkait proses laporan yang sudah masuk ke pihak Polres Bolmut.
Tidak hanya itu, awak media lintaspost.id juga masih berupaya mengkonfirmasi kasus ini kepada Ridwan Yarbo.













