Diduga SPBU Popayato Suplai Solar Subsidi Untuk Aktivitas PETI

LINTASPOST.ID, GORONTALO – Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyoroti dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di SPBU Popayato, Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan informasi yang diterima, SPBU tersebut diduga kuat menjadi sumber pasokan solar subsidi yang digunakan untuk mendukung aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Berdasarkan hasil pantauan dan laporan yang masuk, ditemukan indikasi modus operandi yang mencederai aturan distribusi energi. Diduga, oknum mengisi tangki kendaraan dengan solar subsidi, namun kemudian memanipulasi administrasi pembelian dengan mencatatkannya sebagai pembelian bahan bakar jenis Dexlite. Hal ini dilakukan agar volume solar subsidi yang diambil sesuai dengan nota pembelian Dexlite, sehingga menghilangkan jejak penyalahgunaan kuota subsidi.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh, terungkap bahwa SPBU Popayato diketahui merupakan milik salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato dari Fraksi Golkar. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Masyarakat menuntut transparansi dan kepatuhan hukum, namun justru kami temukan potensi pelanggaran yang sangat jelas di lapangan. Pengalihan fungsi BBM subsidi untuk kepentingan industri ilegal seperti PETI adalah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat luas.” Ungkapnya

Secara yuridis, kata Saputra, tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran serius. Pertama, terdapat dugaan Pemalsuan Dokumen terkait manipulasi nota pembelian dari Solar Subsidi menjadi Dexlite, yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263. Kedua, tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Peraturan Menteri ESDM mengenai tata niaga dan penyaluran BBM, di mana penyaluran solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor yang telah ditetapkan pemerintah, bukan untuk aktivitas tambang ilegal,” ungkap Saputra.

“Jika terbukti bahwa pengelola SPBU adalah pejabat publik atau anggota legislatif, maka tindakan tersebut juga mencederai kode etik dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Tipikor serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengingat PETI juga merusak lingkungan,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, kami meminta pihak manajemen Depo Pertamina dan instansi terkait untuk segera melakukan langkah tegas pertama, evaluasi total, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional dan kinerja SPBU Popayato.

“Kedua, tindakan tegas, Jika bukti pelanggaran terbukti kuat dan valid, kami meminta agar izin operasional SPBU tersebut dicabut dan ditutup secara permanen. Ketiga, proses hukum, kami meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk turun tangan mengusut kasus ini agar semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *