LINTASPOST.ID, BOLMUT – Terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kilo 6 Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), diduga ada perjanjian yang telah ditandatangani oleh pelaku PETI dengan Kepala Desa Busato.
Hal ini mencuat usai awak media lintaspost.id melakukan konfirmasi terkait pengawasan pemerintah Desa Busato terhadap dugaan aktivitas PETI pada desa tersebut. Kepala Desa Busato, Aries Pratama Daud mengatakan bahwa pihaknya telah melarang tegas terhadap aktivitas PETI tersebut.
Namun, kata Aries Pratama Daud hal tersebut tidak diindahkan oleh para pelaku PETI tersebut hingga dibuatkan surat perjanjian bahwa mana, pihak desa tidak terlibat dan tidak akan ikut bertanggung jawab atas dampak dari aktivitas PETI tersebut.
“Kami sudah melakukan peneguran terkait aktivitas PETI ini, namun upaya tersebut sia-sia. Bahkan banyak juga masyarakat desa Busato yang juga ikut dalam bertambang hingga saya juga enggan untuk menegur,” ucap Aries.
Tidak hanya itu, Aries juga mengatakan bahwa pihaknya berharap persoalan ini menjadi atensi APH karena hal ini sudah ia sampaikan kepada pihak Kepolisian dan bahkan Dinas Lingkungan Hidup.
“Kalau kami dari desa sudah melakukan pelarangan namun apa yang bisa kami perbuat, terutama sudah banyak masyarakat yang juga ikut bertambang. Kalau terkait keberadaan alat berat sudah kami suarakan ke Polsek dan DLH,” ungkap nya.
Bahkan kata Aries, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang sekarang sudah pernah melakukan pengecekan ke lokasi PETI tersebut.
“Saya dan Kadis DLH yang baru, juga sudah pernah ke lokasi dan saat sampai memang ada aktivitas pertambangan dan beliau tidak memberikan tanggapan apapun,” ujar Aries.





https://lintaspost.id/wp-content/uploads/2026/02/Hijau-dan-Putih-Modern-Marhaban-Ya-Ramadan-Instagram-Post-1-scaled.png





