LINTASPOST.ID, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Gorontalo Kota, menetapkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango yang berinisial TAU (47) sebagai tersangka kasus penggelapan kenderaan. Selasa (24/10/2023).
Usai ditetapkan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota pada Senin (23/10) kemarin. Sebelum dilakukan penahanan, YAU dijemput paksa oleh pihak kepolisian di rumah orangtuanya yang ada di Desa Olohuta, Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango usai mangkir dari dua kali panggilan penyidik.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari pengajuan pinjaman oleh YAU, dengan meminjam nama salah satu rekannya berinisial R, di salah satu pembiayaan yang ada di Kota Gorontalo.
“Jadi, dalam pengajuan pinjaman tersebut, pelaku menyertai sebuah kendaraan jenis truk, sebagai jaminan. Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku menjual kendaraan jaminan tersebut tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan dan terungkap setelah pelaku menunggak pembayaran pinjaman,” kata Kompol Leonardo Widharta.
Dengan perbuatan tersebut, pihak pembiayaan mengalami kerugian sekitar 235 Juta. Merasa keberatan dengan kerugian tersebut, pihak pembiayaan langsung melapor ke pihak kepolisian.
“Untuk saat ini, pelaku sudah kami tahan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU Ri No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 54 ayat (1) KUHPidana,” tutup Kompol Leonardo Widharta.