LINTASPOST.ID, GOEONTALO – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret sesama anggota DPRD di Gorontalo mulai menuai sorotan keras dari berbagai pihak. Kasus yang kini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Gorontalo itu dinilai mencoreng marwah lembaga legislatif di mata khalayak ramai.
Kasus ini disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penggelapan barang berupa mobil yang melibatkan sesama anggota DPRD. Informasi yang berhasil dihimpun, oknum aleg yang dilaporkan diketahui berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Koordinator Aliansi Pemuda dan Komunitas Peduli Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ia menyayangkan apabila benar ada oknum anggota DPRD yang diduga terlibat dalam praktik penipuan maupun penggelapan terhadap sesama aleg.
Menurut Wahyu, persoalan tersebut bukan sekadar urusan pribadi, melainkan menyangkut citra dan integritas lembaga DPRD yang selama ini dipercayakan masyarakat sebagai representasi kepentingan publik.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar ada anggota DPRD yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan barang berupa mobil terhadap sesama anggota DPRD. Ini bukan persoalan sepele karena menyangkut moral dan etika pejabat publik,” tegas Wahyu Pilobu kepada awak media.
Ia menilai, kasus tersebut menjadi alarm keras bagi dunia politik di Gorontalo yang belakangan terus diterpa berbagai isu negatif.
“Rakyat memilih wakilnya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan justru dipertontonkan konflik dan dugaan persoalan hukum antar sesama aleg. Kalau benar terbukti, ini sangat memalukan,” tambahnya.
Wahyu juga mendesak Polda Gorontalo agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak manapun.
“Jangan karena yang dilaporkan punya jabatan lalu proses hukumnya menjadi lambat atau bahkan terkesan ditutupi. Kami sedang menunggu keseriusan aparat penegak hukum,” katanya.
Ia bahkan meminta partai politik terkait untuk tidak tutup mata terhadap dugaan persoalan hukum yang menyeret kadernya.
“Partai juga harus bersikap tegas. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap kader yang sedang tersandung dugaan kasus hukum,” ujar Wahyu.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, AKBP. Desmont Harjendro membenarkan adanya laporan tersebut dan terlapor telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 20 Mei 2026.
” Kemarin (Rabu) yang bersangkutan Sudah dilakukan pemeriksaan. Sekarang ini prosesnya masih berlanjut.” Terang Desmont.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas resmi terlapor maupun kronologi lengkap dugaan penggelapan mobil tersebut belum diungkap secara resmi oleh pihak kepolisian. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan lebih lanjut.










