Sebesar Rp306,2 Juta Belanja Nataru TA 2024 Pada Rujab PJ, Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tidak Diyakini Kesesuaiannya

banner 468x60

LINTASPOST.ID, KOTA GORONTALO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengungkap temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2024. Kali ini, temuan terkait pertanggungjawaban belanja natura dan pakan natura rumah dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp306.269.962,00 yang diyakini tidak sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa belanja kebutuhan rumah jabatan dilaksanakan oleh istri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan sistem reimburse. Pengadaan dilakukan menggunakan uang pribadi terlebih dahulu, kemudian diganti setelah pencairan anggaran melalui nota dari penyedia. Namun, nota yang disampaikan tidak didukung bukti riil belanja.

Bacaan Lainnya

BPK menyatakan bahwa berdasarkan bukti riil yang tersedia, terdapat pembayaran belanja sebesar Rp306.269.962,00 yang belum didukung bukti pertanggungjawaban memadai, dengan rincian sebagai berikut:

dalam LHP BPK tersebut, menjelaskan bahwa pada Rumah Jabatan Walikota terdapat pembayaran yang belum didukung bukti pertanggungjawaban tercatat sebesar Rp70.978.317,00.
Istri Wali Kota mengakui menerima uang dari penyedia dan membelanjakan kebutuhan dapur rumah jabatan menggunakan dana pribadi sebelum diganti. Catatan belanja periode Januari–Mei 2024 menunjukkan total belanja Rp121.831.000,00, namun terdapat selisih Rp70.978.317,00 yang tidak didukung bukti sah.

Selanjutnya, pada Runah Jabatan Wakil Walikota terdapat pembayaran yang belum didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp167.933.707,00.
Belanja dilakukan secara lisan melalui PPTK dan pencairan dana diteruskan kepada istri Wakil Wali Kota. Hingga pemeriksaan berakhir, Wakil Wali Kota tidak dapat menunjukkan bukti riil belanja kepada BPK.

Terakhir pada Rumah Jabatan PJ Walikota terdapat pembayaran yang belum didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp67.357.938,00.
Istri Pj. Wali Kota mengakui menerima dana dari penyedia dan membelanjakan kebutuhan rumah dinas menggunakan uang pribadi sebelum diganti. Catatan periode Juni–Desember 2024 menunjukkan total belanja Rp169.766.628,00, namun terdapat selisih Rp67.357.938,00 tanpa bukti pendukung.

Selain itu, BPK mencatat bahwa penyedia yang ditunjuk, PT Bagian Umum, tidak melaksanakan pengadaan natura dan pakan natura sebagaimana mestinya. Nota yang diajukan hanya sebagai administrasi atas perintah PPTK untuk pencairan dana ke rekening penyedia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *