BPK Temukan Pemberian Fee Rp62,7 Juta pada Belanja Rumah Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo TA 2024

banner 468x60

LINTASPOST.ID, KOTA GORONTALO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut berkaitan dengan pemberian uang/fee kepada pihak ketiga yang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa belanja makanan untuk Rumah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan melalui mekanisme belanja langsung (LS) pihak ketiga. Pertanggungjawaban belanja menggunakan nota dari penyedia CV KJ untuk Rumah Jabatan Wali Kota serta penyedia MC untuk Rumah Jabatan Wakil Wali Kota.

Bacaan Lainnya

Namun, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Direktur CV KJ dan pihak MC, diketahui bahwa penyedia tidak mengadakan belanja makanan untuk rumah jabatan sebagaimana tercantum dalam dokumen. Penyedia justru menyerahkan uang tersebut kepada Istri Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Istri Wakil Wali Kota setelah dipotong fee perusahaan.

BPK mencatat bahwa fee yang dipotong sebesar 10 persen untuk CV KJ serta tambahan Rp3.000.000 untuk pihak MC. Total fee yang diberikan kepada penyedia mencapai Rp62.770.431,00, dengan rincian:

  • Rumah Wali Kota sebesar Rp21.423.257,00

  • Wakil Wali Kota sebesar Rp15.000.000,00

  • Penjabat (Pj.) Wali Kota sebesar Rp26.347.174,00

Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi belanja dan pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga. BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang mengharuskan setiap belanja didukung bukti yang sah dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *