LINTASPOST.ID, KOTA GORONTALO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi adanya indikasi ketidaksesuaian dalam realisasi belanja makan minum pada Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2024.
Belanja makan minum tersebut antara lain digunakan untuk kegiatan reses, rapat rutin, dan rapat paripurna. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, ditemukan indikasi bahwa jumlah pesanan yang tercantum dalam nota melebihi jumlah undangan, dokumentasi, dan/atau daftar hadir kegiatan.
Hasil pengujian juga menunjukkan adanya indikasi kelebihan pembayaran belanja makan minum dengan nilai sebesar Rp126.723.600,00 sebagaimana tercantum dalam lampiran laporan hasil pemeriksaan.
Konfirmasi kepada penyedia RM M menyatakan bahwa pemesanan memang dilakukan oleh Sekretariat DPRD, namun tidak seluruh makanan yang tercantum dalam nota disediakan oleh pihak penyedia. Selisih nilai makanan yang tidak disediakan tersebut dikembalikan secara tunai kepada PPTK Sekretariat DPRD.
PPTK mengakui adanya penerimaan uang pengembalian dari penyedia dan menyampaikan bahwa dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan minum lainnya. Namun, PPTK tidak dapat menunjukkan catatan atau bukti pengeluaran yang riil atas penggunaan dana tersebut.
Keterangan dari Pengguna Anggaran (PA), PPK-SKPD, dan Bendahara Pengeluaran menunjukkan adanya indikasi kelemahan dalam pengendalian intern, verifikasi dokumen, serta penelitian kelengkapan administrasi sebelum pembayaran dilakukan.











