LINTASPOST.ID, GORONTALO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proyek Pembangunan Kawasan Taruna Remaja pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK mencatat dua poin utama: kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada penyedia jasa.
Proyek yang dikerjakan oleh PT RAM ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.652.674.570,00. Hingga akhir masa pemeriksaan, pemerintah daerah telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp4,32 miliar atau sekitar 93% dari total nilai kontrak melalui enam termin pembayaran.
Berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama PPK, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp63.038.940,00.
Selain masalah volume, proyek ini juga mengalami kendala waktu. Meskipun telah diberikan addendum perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024 dan addendum pemberian kesempatan hingga Februari 2024 (dikoreksi menjadi 2025 dalam konteks tahun berjalan), pekerjaan baru dinyatakan selesai pada 6 Januari 2025.
Atas keterlambatan selama enam hari tersebut, BPK menetapkan denda keterlambatan sebesar Rp25.149.592,27. Nilai ini dihitung berdasarkan ketentuan kontrak yaitu 1/1.000 dari nilai kontrak sebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan.
Kekurangan volume ini diketahui terjadi karena hasil perhitungan bersama sebelum Serah Terima Pertama (PHO) tidak dituangkan secara akurat dalam laporan backup data oleh penyedia. Hal ini menyebabkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembayaran tanpa memperhatikan hasil reviu ulang perhitungan kondisi lapangan yang sebenarnya.
Menanggapi temuan tersebut, pihak Penyedia Jasa (PT RAM) menyatakan telah memahami dan menerima hasil temuan serta menyetujui metodologi perhitungan yang digunakan oleh tim audit BPK.











