BPK Temukan Belanja Makan Minum Rp491 Juta Tidak Dapat Diyakini Kesesuaiannya pada Pemkot Gorontalo TA 2024

banner 468x60

LINTASPOST.ID, Gorontalo – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo atas Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2024, ditemukan permasalahan pada realisasi belanja makan minum di Bagian Umum Sekretariat Daerah yang nilainya tidak dapat diyakini kesesuaiannya sebesar Rp491.050.152,00.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Bagian Umum Sekretariat Daerah melaksanakan belanja makan minum selama bulan April sampai dengan Desember 2024 melalui penyedia berinisial CM dengan total pembayaran sebesar Rp640.530.152,00.

Bacaan Lainnya

Namun, dari total tersebut, sebesar Rp149.480.000,00 merupakan belanja periode Januari sampai Maret yang telah diuji sesuai bukti riil. Sehingga terdapat nilai belanja bulan April sampai Desember 2024 sebesar Rp491.050.152,00 yang tidak dapat diuji dan tidak diyakini kesesuaiannya.

Dalam hasil pemeriksaan terungkap bahwa penyedia CM tidak dapat menunjukkan bukti riil pesanan. Penyedia juga mengakui bahwa nota belanja yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Direktur CM menjelaskan bahwa terdapat kelebihan pembayaran yang digunakan untuk membayar utang pengambilan makanan pada tahun sebelumnya. Selain itu, diakui pula adanya pengembalian uang secara tunai kepada PPTK dari sejumlah nilai belanja sebagai imbalan atau jasa atas pengurusan dokumen SPJ. Namun demikian, tidak terdapat catatan maupun dokumen pendukung yang dapat membuktikan utang tahun sebelumnya maupun besaran pengembalian uang tersebut.

Berdasarkan permintaan keterangan oleh tim pemeriksa BPK bahwa :

  1. KPA mengakui mengetahui bahwa PPTK menerima uang dari penyedia sebagai imbalan/jasa yang membantu dalam pengurusan SPJ.
  2. PPTK Bagian Umum mengakui adanya utang pengadaan makan minum bulan Desember 2023 yang dibayarkan pada tahun 2024, namun utang tersebut tidak dilaporkan dan tidak tercatat dalam laporan keuangan. PPTK juga mengakui menerima fee dari pihak penyedia.
  3. Bendahara Pengeluaran mengaku tidak berkomunikasi langsung dengan penyedia dan tidak meneliti kelengkapan dokumen pengajuan pembayaran karena pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer atas perintah KPA.

Sampai berita ini diterbitkan awak media lintaspost.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait serta memberikan ruang hak jawab.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *