APKPD Gorontalo Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Aborsi Oknum Ajudan Pejabat Bone Bolango

LINTASPOST.ID, GORONTALO – Ketua Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Provinsi Gorontalo, Wahyu Pilobu, memberikan atensi penuh terhadap penanganan dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang oknum ajudan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Wahyu menegaskan bahwa proses hukum atas perkara ini harus berjalan secara tuntas dan transparan, tanpa memandang status atau posisi terduga pelaku di instansi pemerintahan. Kamis (09/07/2026).

Menanggapi berbagai spekulasi mengenai dinamika hubungan kedua belah pihak, Wahyu menyampaikan pandangan hukumnya secara tegas bahwa ada atau tidaknya unsur paksaan dalam tindakan aborsi tidak menghapuskan sifat pidana dari perbuatan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Perlu dipahami bersama dari kacamata hukum, ada atau tidaknya paksaan dalam tindakan menggugurkan kandungan di luar pengecualian medis tidak serta-merta menghilangkan unsur pidananya. Kasus ini bukan delik aduan, melainkan delik biasa yang dilarang keras oleh negara, sehingga proses penyelidikan tetap wajib berjalan meskipun tindakan tersebut diklaim atas dasar suka sama suka,” ujar Wahyu dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Wahyu memaparkan landasan hukum formal dengan merujuk pada regulasi pidana materiel yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menjelaskan bahwa aturan hukum secara eksplisit mengatur sanksi pidana bagi seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pengguguran kandungan ilegal, termasuk ketika tindakan tersebut didasari oleh persetujuan bersama.

“Berdasarkan Pasal 467 ayat (1) KUHP Baru, seorang perempuan yang secara sukarela melakukan aborsi atau meminta orang lain menggugurkan kandungannya diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara untuk pihak luar, seperti pacar yang dengan sengaja membantu memfasilitasi, membelikan obat, atau membiayai proses pengguguran atas persetujuan perempuan tersebut, akan dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Wahyu merinci ketentuan pasal.

Wahyu menambahkan bahwa satu-satunya tindakan aborsi yang dikecualikan dan diperbolehkan oleh undang-undang hanyalah praktik yang memiliki indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu atau janin, serta kehamilan akibat tindak pidana pemerkosaan yang memenuhi syarat formal. Di luar kondisi kedaruratan dan pengecualian tersebut, seluruh tindakan pengguguran kandungan merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Di akhir pernyataannya, Ketua APKPD Provinsi Gorontalo mendesak aparat penegak hukum serta pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk mengambil langkah cepat, objektif, dan tegas.

“Kami mendesak agar penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara adil dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Provinsi Gorontalo berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh rangkaian proses ini guna memastikan keadilan tegak lurus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” pungkas Wahyu Pilobu.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *