LINTASPOST.ID, GORONTALO – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato. Kali ini, sebuah SPBU di Kecamatan Popayato menjadi sorotan setelah diduga menjadi pemasok solar subsidi yang digunakan untuk menunjang aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah KM 53.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LINTASPOST.ID, sebelumnya kasus ini mengaitkan nama anak Aleg pemilik SPBU Popayato tersebut yang berinisial Elo yang diduga juga terlibat dalam aktivitas PETI yang ada di Popayato Barat. Kali ini, dugaan muncul kembali bahwa solar subsidi tersebut juga diduga disalurkan kepada seorang yang disebut berinisial AA, yang diduga menjalankan aktivitas PETI di kawasan KM 53.
Lokasi KM 53 sendiri diinformasikan berada di area yang merupakan konsesi PT LIL, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menunjukkan keterlibatan perusahaan tersebut dalam aktivitas PETI yang dimaksud.
Selain dugaan penyaluran kepada AA, sumber yang diperoleh LINTASPOST.ID juga menyebut sebuah dump truck diduga rutin melakukan pengisian solar subsidi di SPBU tersebut sebelum menuju lokasi PETI.
Lebih lanjut, beredar dugaan adanya modus untuk menyamarkan transaksi BBM. Modus tersebut disebut dilakukan dengan terlebih dahulu mengisi solar subsidi dalam jumlah besar, kemudian melakukan transaksi BBM jenis Dexlite. Nota transaksi Dexlite itu diduga digunakan untuk menyamarkan penggunaan solar subsidi. Informasi ini masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, LINTASPOST.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU, pihak yang disebut dalam pemberitaan, PT LIL, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










